Nandang, Ihwanudin and Sidi, Ahyar Wiraguna and Miftakhul, Huda and Hisam, Ahyani and Udin, Saripudin and Yudi, Prihartanto Soleh and Nanda, Dwi Rizkia and Wahyu, Ramadhani and Bagus, Syarifuddin Latif and Dipa, Teruna Awaludin and Dadang, Komara and Brigitte, Sarah Renyoet and Elan, Jaelani (2025) HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. In: HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. WIDINA MEDIA UTAMA, BANDUNG, pp. 1-331. ISBN 978-623-500-678-9
590664-hukum-perlindungan-konsumen-eba50cda.pdf - Published Version
Download (1MB)
Abstract
Hukum perlindungan konsumen di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam sistem hukum, bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang mungkin tidak adil atau berpotensi merugikan. Perlindungan ini mencakup berbagai hak, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak atas keamanan dan keselamatan produk, serta hak untuk memperoleh ganti rugi jika konsumen mengalami kerugian akibat produk atau layanan yang tidak memadai.
Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen di Indonesia mencakup berbagai aspek penting, termasuk hak-hak dasar konsumen, kewajiban pelaku usaha, lembaga pengawas, dan mekanisme penegakan hukum. Dengan adanya undang-undang yang tegas dan lembaga-lembaga yang berfungsi secara efektif, diharapkan hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan baik. Namun, masih ada tantangan dalam implementasi yang perlu diatasi. Salah satu instrumen perlindungan yang signifikan adalah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang memberikan jaminan kehalalan bagi produk yang beredar di pasar. UU JPH memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas, melalui kewajiban sertifikasi halal dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang ketat. Dengan hak untuk mengajukan keluhan, UU JPH berperan penting dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Untuk memastikan perlindungan yang optimal, peningkatan sosialisasi, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang efektif akan sangat diperlukan. Selain itu, perlindungan konsumen dalam perspektif hukum Islam menekankan prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, larangan penipuan, kewajiban memenuhi janji, dan perhatian terhadap kesejahteraan konsumen. Mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dalam praktik bisnis dan regulasi modern dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks saat ini memerlukan usaha berkelanjutan dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
| Item Type: | Book Section |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
| Date Deposited: | 07 Aug 2026 07:34 |
| Last Modified: | 07 Aug 2026 07:34 |
| URI: | https://eprint.penerbitwidina.com/id/eprint/170 |
