OMNIBUS LAW DAN TRANSFORMASI PERATURAN DAERAH DI INDONESIA

Uu Nurul, Huda and Ahmad, Maula Hadi (2025) OMNIBUS LAW DAN TRANSFORMASI PERATURAN DAERAH DI INDONESIA. In: OMNIBUS LAW DAN TRANSFORMASI PERATURAN DAERAH DI INDONESIA. WIDINA MEDIA UTAMA, BANDUNG, pp. 1-91. ISBN 978-634-246-392-5

[thumbnail of 639965-omnibus-law-dan-transformasi-peraturan-d-4dcf3d7a.pdf] Text
639965-omnibus-law-dan-transformasi-peraturan-d-4dcf3d7a.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Omnibus Law merupakan metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan, mengubah, atau mencabut berbagai ketentuan dalam sejumlah peraturan yang memiliki keterkaitan ke dalam satu regulasi untuk mencapai tujuan tertentu. Di Indonesia, metode ini mulai dikenal luas melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan kemudian memperoleh landasan hukum yang lebih jelas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang secara eksplisit mengakomodasi penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Omnibus Law membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem regulasi nasional, termasuk dalam pembentukan dan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda). Transformasi tersebut bertujuan menciptakan harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan berbagai Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tanpa mengabaikan prinsip otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Meskipun menawarkan berbagai manfaat, implementasi Omnibus Law dalam transformasi Peraturan Daerah juga menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah penyesuaian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perlindungan terhadap kepentingan lokal, peningkatan kapasitas penyusun regulasi di daerah, serta perlunya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Perda. Oleh karena itu, transformasi regulasi daerah harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan pada asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Item Type: Book Section
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 30 Jul 2026 08:21
Last Modified: 30 Jul 2026 08:21
URI: https://eprint.penerbitwidina.com/id/eprint/5

Actions (login required)

View Item
View Item